Menggala (Lampost.co)–Satresnarkoba Polres Tulangbawang menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu yang diduga hendak melakukan transaksi. Keduanya yakni DK (29) dan DS (25) warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur.
“Kedua pelaku ditangkap petugas, Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB saat berada di daerah Kampung Menggala,” kata Plt Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang Iptu Andy Ruswandy kepada Lampost.co pada Sabtu, 21 Oktober 2023.
Andy mengatakan penangkapan terhadap dua pemuda pengganguran yang menjadi pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh anggotanya. Informasi yang didapat menyebutkan terdapat warga yang membawa dan akan melakukan transaksi narkoba.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, terdapat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan para pelaku sebelum tertangkap,” ujar dia.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, ditemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu siap edar. Saat ini pekaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang.
“Barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 0,41 gram itu disimpan dalam bungkus kotak rokok,” katanya.
Keduanya terancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Putri Purnama