Gunungsugih (Lampost.co) — Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tekab 308 Polres Lamteng mengungkap kasus duel maut yang menewaskan Andika S (30), seorang warga Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Insiden tragis ini terjadi pada Selasa, 30 Mei 2023, pukul 12.00 WIB.
Kejadian tersebut dipicu oleh persoalan pribadi antara korban dan pelaku, RA (24), yang saat ini telah ditangkap. Duel sengit mereka terjadi di simpang tiga Kecamatan Selagai Lingga, yang berakhir dengan kematian Andika S. Korban mengalami luka bacok di tangan kiri dan luka tusuk di bagian bawah ketiak yang menembus paru-paru.
“Terungkapnya kejadian ini bermula dari informasi penemuan mayat di simpang tiga Selagai Lingga. Setelah Tekab 308 melakukan olah tempat kejadian perkara, jasad korban ditemukan. Dalam penanganan di lokasi, ditemukan dua senjata tajam berupa pisau belati dan pisau laduk,” ungkap Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis, 01 Juni 2023.
Polisi melakukan pemeriksaan dan persesuaian barang bukti yang diperoleh, sehingga dapat mengidentifikasi pelaku. “Setelah kami mengamankan barang bukti di tempat kejadian dan mencari saksi, kami mendapatkan petunjuk bahwa seseorang yang berlumuran darah menuju sebuah rumah. Setelah ditelusuri, ternyata itu merupakan terduga pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah kakaknya setelah berduel dengan korban. Kami terus melakukan persesuaian dan pemeriksaan,” jelas Kapolres.
Dengan upaya penyelidikan yang intensif, petugas berhasil memperoleh keterangan dari istri korban. Istri korban mengungkapkan bahwa suaminya menerima telepon dari pelaku secara intens dalam beberapa hari terakhir. Keduanya telah berjanji untuk bertemu pada saat kejadian, yang kemudian berujung pada aksi pembunuhan di lokasi penemuan korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jajaran Tekab 308 Polres Lamteng melakukan pengejaran terhadap pelaku di kawasan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Dengan dukungan dari warga dan keluarga pelaku dan korban, RA berhasil ditangkap pada Rabu, 31 Mei 2023,” tambah Kapolres.
Selama pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap bahwa keduanya terlibat dalam perkelahian satu lawan satu. Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa konflik antara keduanya sudah terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan masalah mereka melalui duel. Mengenai kepemilikan senjata yang ditemukan sebagai barang bukti, masih dalam pendalaman oleh polisi.
“Korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara jantan, dalam sebuah duel satu lawan satu. Kami sedang mendalami kepemilikan senjata tersebut karena menurut pengakuan pelaku, kedua senjata tajam tersebut dimiliki oleh korban. Saat ini, pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, mengingat ada unsur rencana pembunuhan karena persiapan membawa senjata tajam tersebut. Kami juga akan menyelidiki kemungkinan penerapan pasal pembunuhan biasa,” tutup Kapolres.