Bandar Lampung (Lampost.co): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan laporan keuangan unaudited Pemprov Lampung tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.
Gubernur Arinal mengatakan penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2022 oleh Pemprov Lampung ini sebagai acuan untuk daerah lain agar secara tepat waktu menyerahkan laporan.
“Saya juga harapkan agar BPK tetap konsisten tegak lurus, supaya kita nyaman di dunia, bukan hanya pemeriksaan sekedar hanya formalitas benar atau salah. Tapi harus ada koreksi untuk kami,” kata Arinal Djunaidi, Kamis, 9 Maret 2023.
Ia juga meminta BPK untuk terus menjalin koodinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam mengawal seluruh agenda pemerintah dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kami juga butuh diawasi khususnya dalam penggunaan APBD, sehingga arah kebijakan tetap lurus dan menuju kesejahteraan rakyat yang memang menjadi harapan kita semua,” kata Arinal.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Yusnadewi menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah Provinsi Lampung yang melakukan penyerahan laporan keuangan lebih cepat dari waktu yang ditetapkan.
“Alhamdulillah kami mengapresiasi hari ini bisa dilakukan penyerahan LKPD unaudited kepada BPK untuk nanti kami lakukan pemeriksaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang seharusnya dapat diserahkan sampai tanggal 31 Maret, namun diserahkan lebih cepat tanggal 9 Maret ini,” kata dia.
Yusnadewi melanjutkan bahwa penyerahan LKPD yang lebih cepat menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung sudah baik.
“Saat tanggal 9 Maret kita sudah terima. Itu menunjukkan tanda-tanda bahwa pengelolaan keuangannya kalau kita lihat secara formalnya itu sudah baik dan semoga nanti substansinya juga baik,” ujarnya.
Yusnadewi menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK bukan semata-mata menunjukkan yang benar ataupun salah, tapi fokus pada perubahan pengelolaan keuangan daerah untuk menjadi lebih baik lagi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan Pemprov Lampung akan melakukan laporan keuangan ke BPK secara rutin paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pemprov Lampung mampu menyelesaikan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sebelum batas waktu yang telah ditentukan dan diserahkan langsung oleh Gubernur Lampung,” katanya.
Adi Sunaryo