Bandar Lampung (lampost.co) — Identitas pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 2 Mei 2023 terungkap. Pelaku Mustopa NR (58) ternyata seorang residivis dan divonis tiga bulan penjara pada 2016 lalu.
Berdasarkan kartu identitas yang didapat kepolisian, pelaku Mustopa NR tercatat merupakan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Pelaku Mustopa pernah ditangkap aparat kepolisian Polsek Telukbetung Selatan karena memecahkan kaca ruangan ketua DPRD Lampung di tahun 2016.
Berdasarkan surat dakwaan yang didapat Lampost.co dengan nomor perkara 1283/Pid.B/2016/PN.Tjk.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda dakwaan pada 13 Desember 2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Wahyu A Pratekta menyampaikan, bahwa terdakwa Mustopa pada Rabu, 10 Februari 2016 sekira pukul 10.00 WIB merusak kaca kantor DPRD Lampung.
Alasan Mustopa bertindak nekat karena keinginannya menyampaikan dirinya sebagai wakil Nabi Muhammad SAW tidak ditanggapi oleh DPRD Lampung.
Karena emosi tidak bertemu ketua DPRD Lampung terdakwa langsung melempar kaca ruang tunggu dengan botol Root Beer sehingga kaca ruang tunggu tersebut pecah dan tidak bisa digunakan kembali.
Dan karena saat itu banyak petugas keamanan kemudian terdakwa diamankan dan diserahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, dalam sidang tuntutan Mustopa dituntut JPU dengan hukuman 5 bulan penjara. Dan akhirnya divonis tiga bulan penjara pada 2016 lalu.
Ricky Marly