Liwa (Lampost.co)—Dalam rangka menghadapi perubahan musim dari kemarau ke musim hujan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Barat menggencarkan sosialisasi program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bagi petani.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lambar Natadjudin Amran mengaku sementara ini kegiatan usaha pertanian khususnya sawah masih belum bisa dilaksanakan akibat hujan yang belum merata.
“Memang belakangan ini curah hujan sudah ada tapi kondisinya belum merata sehingga pengolahan lahan belum bisa dilakukan karena kondisi tanah juga masih kering,” kata dia.
Menurutnya, jika dalam tiga Minggu kedepan curah hujanya sudah mulai meningkat atau tiga hari dalam seminggu sudah turun hujan maka kegiatan musim tanam sudah bisa dimulai.
Untuk menghadapi datangnya musim hujan atau menyambut musim tanam ini maka pihaknya untuk sementara ini melalui petugas lapangan telah melakukan sosialisasi kepada petani untuk melakukan antisipasi banjir dengan cara membersihkan dan memperbaiki setiap saluran-saluran air. Tujuanya adalah agar saluran air nantinya bisa lancar guna meminimalisir dampak banjir.
Kemudian meningkatkan kegiatan sosialisasi program AUTP kepada petani. Tujuanya untuk mengantisipasi kerugian bila terjadi bencana terhadap lahan pertanian.
Menurutnya, ada dua kecamatan yang rentan terhadap bencana banjir yang perlu diwaspadai karena berpotensi atau dapat menyebabkan kerugian bagi lahan petani. Dua kecamatan itu adalah Suoh dan Bandarnegeri Suoh.
“Untuk mengantisipasi kerugian akibat bencana banjir maka diharapkan petani bisa mengikuti program AUTP. Program ini akan membantu petani karena angsuranya ringan yaitu hanya Rp36 ribu/ha/musim ditambah subsidi pemerintah,” kata dia.
Dari jumlah premi yang dibayarkan petani , kata dia, maka petani bisa mengajukan klaim dana aruansi apabila tanaman padi petani mengalami kerugian akibat bencana dengan besaran ganti rugi sebesar Rp6 juta/hektar atau sesuai dengan kreteria yang ditetapkan.
Program AUTP ini diberikan pemerintah untuk membantu petani apabila gagal panen akibat bencana, baik bencana karena hama dan penyakit maupun bencana kekeringan dan banjir. Pendaftaran dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari setelah tanam.
Nurjanah