Bandar Lampung (Lampost.co): Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing memberikan klarifikasi atas meninggalnya narapidana (napi) Lapas Nakotika Kelas II A Bandar Lampung, Rabu, 8 Maret 2023.
Menurut Sorta, napi bernama Hendri Setiawan meninggal saat sedang bersih-bersih di luar kantor bersama napi lainnya, Jumat, 3 Maret 2023..
“Namanya musibah ya. Saat itu juga sudah ada pengawasan dari penjaga. Juga dia bersama rekan-rekan lainnya bersih-bersih,” katanya.
Saat bersih-bersih, tanpa diduga-duga ada kabel tiang listrik yang terkelupas sehingga menyengat korban dan langsung terpental.
“Langsung saat itu kami bawa ke Rumah Sakit Airan, masih dalam keadaan sadar. Sampai disana sudah tidak bisa tertolong lagi,” katanya.
Sehingga pihak Lapas Nakotika langsung menghubungi keluarga. Pihak keluarga melihat langsung keadaan Hendri Setiawan tidak ada bekas luka kekerasan dan sebagainya.
“Langsung korban diantarkan ke rumah duka di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung,” katanya.
Ia menambahkan, Hendra Kurniawan sudah menjalani setengah masa tahanan dari sembilan tahun hukuman penjara. Dan korban sudah bisa menjalani asimilasi.
“Jadi ada program pembinaan, namanya asimilasi. Jika napi sudah menjalani setengah masa tahanan bisa di melakukan kegiatan di luar lingkungan,” katanya.
Sementara itu rekannya yang bekerja di luar kantor Lapas dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
Adi Sunaryo