Kotaagung (Lampost.co) –– Sebanyak 21 warga mengklaim jalan masuk sepanjang 1 km ke kawasan pengembangan dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga air, PT Arkora Hydro di Pekon Waypanas, Wonosobo, Tanggamus sebagai milik mereka.
Yasmi Dona, selaku pengacara warga pemilik lahan mengatakan, berdasarkan warkah (bukti kepemilikan), tanah tersebut masih milik warga. Sebab, kata dia, dalam warkah itu warga belum menghibahkan lahan yang akan digunakan sebagai jalan kabupaten atau jalan desa.
“Memang betul akan ada pembangunan lokasi wisata zaman bupati Fauzan Sya’i , dan pada saat itu dijanjikan akan ada ganti rugi jalan. Selang perjalanan ternyata pembangunan lokasi wisata itu batal dan secara otomatis uang pengganti tidak jadi diberikan oleh pihak pemda,” kata dia, Minggu, 05 Meret 2023.
Oleh sebab itu sampai saat ini lahan jalan yang akan dilewati oleh PT Arkora Hydro tersebut masih milik warga atau masyarakat. Pihaknya telah mengirimkan somasi dan telah bebarapa kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian.
“Saya harap pihak perusahaan bersikap profesional, tidak membuat adu domba antarwarga, kalau pun jalan ini mau digunakan sebaiknya pihak perusahaan melakukan inventarisir kepemilikan, lalu membayar ganti rugi,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Project Koordinator PT Arkora Hydro di Tanggamus, Putu Akra, mengaku telah melakukan pendekatan kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah.
Namun dia menekankan, untuk ganti rugi lahan pihaknya siap membayar asalkan ada bukti kepemilikan lahan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sejauh ini bukti kepemilikan belum ada ke kami. Baru somasi dan berikut daftar tuntutannya saja, tapi bukti kepemilikannya belum ada,” kata dia.
Deni Zulniyadi