Pesawaran (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran mensosialisasikan wacana sertifikasi layak berlayar kepada kapal-kapal wisata. Atas rencana itu, seluruh kapal yang mengangkut penumpang wisatawan ke depannya wajib bersertifikat.
Kepala Dinas Perhubungan Pesawaran, Ahmad Safei, mengatakan pihaknya rapat bersama KSOP Panjang, TNI AL Lanal Lampung, Polres Pesawaran, Kepala Desa Pulau Pahawang, dan Kepala Batu Menyan. Dalam rapat itu membahas legalitas kapal sebagai prioritas.,
“Nantinya bagi kapal-kapal yang tidak memiliki sertifikat tidak boleh beraktifitas mengangkut penumpang,” ujar Safei, Senin, 1 Mei 2023.
Untuk itu, wacana terus tengah disosialisasikan kepada seluruh pemilik kapal. Pihaknya meminta bantuan kepala desa agar mendorong warga yang memiliki kapal untuk melengkapi legalitasnya. “Ini demi keselamatan penumpang dan pemilik kapal itu sendiri,” ujarnya.
Kepala Desa Batu Menyan, Sahrozi, mengatakan sertifikasi kapal sebagai langkah menjamin keselamatan pelayaran bagi wisatawan yang berkunjung ke Pesawaran.
“Saya sangat mendukung program ini karena kapal yang memiliki sertifikat dapat membuat wisatawan merasa lebih aman saat berwisata di daerah pesisir Pesawaran,” kata dia.
Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi pemilik kapal untuk mengurus sertifikat ini. Di antaranya, melampirkan ukuran dan nama kapal, surat dari tukang yang membuat kapal tersebut, dan di dalam kapal juga harus dilengkapi alat pendukung keselamatan seperti pelampung atau life jacket, serta P3K.
“Ini sudah kami sampaikan semua kepada 300 pemilik kapal di Desa Batu Menyan,” katanya.
Effran Kurniawan