Mesuji (Lampost.co) — Dinas Kehutanan Lampung akan menyerahkan kasus jaringan listrik ilegal di dalam kawasan hutan Register 45 Sungai Buaya, Mesuji ke Direktorat Jenderal Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Dinas Kehutanan Lampung, Yanyan Ruchyansyah, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan PLN dan meminta untuk segera mengambil langkah. Hal itu pun dilakukan dengan melayangkan surat resmi kepada PLN.
“Kami minta segera, tapi memang tidak ada limit waktu” kata Yangan, Kamis, 6 April 2023.
Pihaknya beberapa kali membahas persoalan tersebut dalam sejumlah rapat. Namun, dia mengaku belum mengetahui potensi kerugian yang terjadi dari listrik ilegal itu.
“Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Buaya, belum mencatat potensi kerugian negara atas masuknya jaringan listrik ke Register 45,” kata dia.
Effran Kurniawan