Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Sukarame melimpahkan proses hukum peristiwa pengeroyokan di Jalan Ki Maja, Way Halim, ke Polresta Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, menjelaskan proses hukum kasus tersebut saat ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustami Dendi, mengatakan belum ada saksi tambahan yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Sementara, ada dua pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka, inisial RA dan JD. “Belum ada pelaku lainnya yang ditahan, masih dalam pengembangan,” kata Gustami, Kamis, 9 November 2023.
Keduanya dikenakan Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dab 2 km (1) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.
Effran Kurniawan