Bandar Lampung (Lampost.co) — Kebijakan baru pendistribusian elpiji 3 kilogram tidak mempersulit konsumen dalam memperoleh gas melon tersebut. Pola pendistribusian harus seefektif mungkin agar dekat dengan masyarakat.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Subadra Yani Mursalin menuturkan belum membahas secara khusus terkait wacana kebijakan baru tentang pendistribusian gas elpiji tiga kilogram. Namun, ia berharap kebijakan yang akan dibuat pemerintah tidak mempersulit konsumen dalam memperoleh produk.
“Kalau dia (elpiji) dibatasi (pengecernya), itu kan mempersulit masyarakat juga,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu, 25 Januari 2023.
Baca juga: Pengamat: Stabilisasi Harga Beras Harus Dilakukan
Permasalahan jangkauan konsumen terhadap produk perlu menjadi perhatian. Sebab, jumlah pangkalan yang sedikit dan belum tersebar merata sehingga tak semua masyarakat mudah menemukan pangkalan yang berjarak dekat sebagaimana jarak konsumen dengan warung pengecer.
“Karena pangkalan yang diberi tugas mendistribusikan ini kan tidak dekat (lokasinya) dengan masyarakat, ” ujarnya.
Menurut dia, pendistribusian produk harus seefektif mungkin untuk bisa memudahkan konsumen. “Pola pendistribusian itu yang terpenting adalah bagaimana mendekati masyarakat,” katanya.
Muharram Candra Lugina