Liwa (Lampost.co)— Kejaksaan Negeri Lampung Barat memusnahkan sejumlah barang bukti hasil rampasan yang terjadi sejak memasuki 2023, Selasa 14 November 2023 di halaman kantor setempat.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lambar Zenericho, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil sitaan dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus periode Januari sampai Oktober 2023 yang telah memiliki kekuatan hukum (inkrah).
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu adalah narkotika jenis sabu seberat 5.22 gram. Kemudian jenis gorila (sinte) seberat 0,12gram, ganja seberat 11,86 gram,”kata Zenericho, Selasa, 14 November 2023.
Kemudian 20 batang pohon ganja yang ditanam di polybag, 1.750 butir obat merek Ifarsyl. Selain itu, juga ada barang bukti berupa 54 lembar uang palsu, 5 buah senjata tajam, 27 buah jerigen plastik, 22 unit handphone dan lain-lainya.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender untuk jenis narkoba lalu ditumpahkan ke tanah. Kemudian untuk sajam dipotong/dirajang menggunakan mesin pemotong besi, handphone dihancurkan menggunakan palu dan setelah itu dibakar.
Nurjanah