Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto mendorong agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menangkap 29 buronan.
“Yang jelas saran kami catatannya tentu ini jadi atensi khusus kepada Kejaksaan untuk segera mengejar, menelusuri sampai kemudian menangkap para buronan sehingga mereka bisa menjalankan kewajiban mereka menjalani hukuman,”kata dia melalui telepon, Minggu, 12 Maret 2023.
Ia melanjutkan pihak Kejaksaan terutama Kejati Lampung juga mesti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, yakni kepolisian maupun intelijen, serta masyarakat untuk memburu pelaku.
“Mereka harus segera disampaikan ke masyarakat apa hasilnya. Dan melibatkan semua pihak, menyebarkan informasi siapa saja buronan Kejati, sehingga bisa diketahui keberadaannya,” kata dia.
“Kita berharap semua pihak dilibatkan untuk memburu para buronan Kejati Lampung karena ini tanggungjawab perdata maupun pidana pihak Kejati untuk segera diselesaikan,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih memburu 29 buronan. 29 orang itu terdiri dari 14 perkara tindak pidana khusus, 15 tindak pidana umum.
Deni Zulniyadi