Bandar Lampung (Lampost.co): Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Hamzah mengatakan langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyita dan menarik minyak goreng ilegal di pasar adalah langkah tepat.
“Kemendag harus jadi yang paling pertama bertindak atas penjualan ilegal. Ini karena perannya sebagai lembaga pembina di sistem perdagangan,” ujarnya, Jumat, 3 Maret 2023.
Guru Besar Fakultas Hukum Unila itu menyebut setiap peredaran produk barang maupun jasa harus melalui izin Kemendag atau lembaga terkait. Peredaran barang tanpa izin melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Mau diberikan ke siapa pertanggungjawabannya kalau konsumen mengalami kerugian akibat konsumsi produk ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, tak ada kejelasan komponen penyusun produk ilegal. Sehingga dikhawatirkan mengandung bahan yang dapat membahayakan konsumen.
Pelaku pelanggaran tersebut terancam pidana hingga lima tahun penjara. “Ancaman pidananya diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, hukuman hingga lima tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah lebih masif melakukan pengawasan terhadap peredaran produk barang dan jasa.
“Peredaran produk ilegal ini seperti lingkaran kesalahan yang tidak ada henti-hentinya. Makanya Kemendag maupun BPOM harus melakukan pengawasan yang efektif,” pungkasnya.
Adi Sunaryo