Gunungsugih (Lampost.co) — Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun menuai beragam komentar dari berbagai pihak.
Ketua Dewan Perwatin Adat Bandarmataram Tuho Lampung Tengah, Tuan Panglimo Lanang Jagad Lampung Tengah, menyatakan memperpanjang masa jabatan kepala desa menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama. Tuntutan para kepala desa tidak mewakili keinginan masyarakat.
“Justru sangat merugikan karena fakta di lapangan masih banyak oknum kepala desa nakal dalam menjalankan roda pemerintahan. Contohnya pembangunan fasilitas umum atau infrastruktur terkadang kesannya asal jadi padahal dana yang digunakan bersumber dari ADD,” kata Tuan Lanang Jagat, Selasa, 24 Januari 2023
Dia menyatakan jika terjadi hal seperti itu semestinya aparat penegak hukum turun ke bawah untuk mengecek langsung hasil pekerjaan pembangunan yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
Meskipun tidak semua kepala desa sifatnya sama, potensi korupsi banyak terjadi di bawah dengan memainkan anggaran yang dikucurkan baik dari pusat dan daerah. Keputusan perpanjangan masa jabatan bagi para kepala desa menjadi sembilan tahun harus dikaji lebih dalam lagi.
“Jangan ada motif politik di balik semua ini untuk memuluskan rencana pada 2024 mendatang. Bukan mewakili rakyat yang menginginkan kesejahteraan, keamanan, dan kenyamanan dengan hadirnya kepala desa sesuai pilihan rakyat masing-masing,” katanya.
Muharram Candra Lugina