Kotabumi (lampost.co) — Komplotan pencuri menggasak dua unit dinamo radiator mesin pendingin senilai Rp32 juta milik PT Florindo Makmur Desa Tulung Buyut, Kecamatan Hukum Sungkai, Lampung Utara.
Pencurian itu dilakukan empat orang, sedangkan hingga kini dua pelaku dapat diringkus Polsek Sungkai Utara, di sekitar kawasan perusahaan tersebut pada Selasa, 24 Januari 2023. Tersangka yang sementara ini diringkus inisial HF dan TH. Keduanya merupakan pekerja di perusahaan tersebut.
Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Farikhin, menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan perwakilan perusahaan, Kadek Sapta Yudha.
“Dalam penangkapan itu, kami menyita barang bukti berupa satu gergaji besi, satu kunci Inggris, lima buah kunci pas, dan satu unit motor,” kata Farikhin, Rabu, 25 Januari 2023.
Berdasarkan pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan empat orang. Untuk itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Mereka beraksi pada malam hari dengan membuka baut dinamo hingga menggotongnya ke luar perusahaan.
Selanjutnya barang curian itu disimpan di kebun sawit untuk diangkut menggunakan motor dan dijual. “Tersangka HR dan TH dijerat Pasal 363 KUHP,” kata dia.
Effran Kurniawan