Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri kepada ASN, TNI/Polri dan pensiunan, mulai 4 April 2023.
“Kami meminta seluruh satuan kerja pengelola APBN dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idulfitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Idulfitri, THR dapat dibayarkan sesudah itu,” kata Kepala KPPN Bandar Lampung Darmawan, melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Maret 2023.
Darmawan mengatakan, pembayaran dilaksanakan dengan ketentuan komponen THR pada 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan.
“Serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” ujar Darmawan.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023. Gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Deni Zulniyadi