Sukadana (Lampost.co) – Seorang pria asal Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap di Jawa Timur setelah menggelapkan dua mobil.
Tersangka MZ (53) itu menggelapkan mobil salah satunya milik Andi Kusnanto (35), warga Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan tim gabungan Polres dan Polsek Pasir Sakti meringkus seorang buronan penggelapan mobil sejak Maret 2023.
“Tersangka MZ berpura-pura meminjam mobil dan sempat berniat membeli dari korban. Tersangka juga menjanjikan membayar pada beberapa hari kemudian,” ujar Rizal, Jumat, 22 September 2023.
Namun, setelah dipinjamkan ternyata tersangka tidak dapat dihubungi. “Pelaku tidak menepati janjinya dan tidak dapat dihubungi lagi,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, petugas mengidentifikasi tersangka sehingga meringkusnya di Jawa Timur.
“Pelaku ditangkap di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, tanpa perlawanan,” ujarnya.
Effran Kurniawan