Pesawaran (Lampost.co) — Inspektorat Kabupaten Pesawaran tidak mengeluarkan rekomendasi kepada mantan kepala desa (kades) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Pemilihan Kades (Pilkades) Serentak tahun 2022 lalu.
Inspektur Inspektorat Pesawaran Singgih mengatakan, pada Pilkades tahun 2022, AZ (56) yang saat itu menjabat sebagai Kades Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, hendak mengajukan diri kembali sebagai bakal calon kepala desa.
“Pada Pilkades serentak tahun 2022, yang bersangkutan akan maju kembali, namun dari kami tidak mengeluarkan rekomnya, karena saat itu dari pemeriksaan reguler kami, yang bersangkutan ada temuan yang berindikasi kepada kerugian negara dalam pengelolaan DD,” ujarnya, Minggu, 15 Oktober 2023.
Dirinya mengatakan, adanya temuan yang berindikasi pada kerugian negara tersebut, bermula adanya pemeriksaan reguler yang secara rutin dilakukan oleh pihak Inspektorat.
“Iya selain pemeriksaan, ada juga tambahan pengaduan dari masyarakat desa tersebut, terkait beberapa kegiatan yang memang diduga fiktif, ada juga kegiatan yang di mark up oleh mantan kades tersebut,” ujar dia.
“Secara umum, temuan tersebut didapat dari beberapa kegiatan yang ada seperti belanja, honor, pajak, ada juga kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak disalurkan, temuan-temuan itu sudah kita serahkan ke Polres dan ditangani Polres Pesawaran,” kata dia.
Menurutnya, guna mencegah terjadi tindak korupsi di desa-desa, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan juga pemeriksaan secara rutin dalam pengelolaan DD maupun ADD yang dikelola oleh kades se-Pesawaran.
“Tentunya dengan sosialisasi dan juga pemeriksaan reguler, dapat menekan ataupun meminimalisir para Kades melakukan pelanggaran dalam penggunaan bantuan anggaran yang dikucurkan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah,” katanya.
Ricky Marly