Bandar Lampung (Lampost.co) —Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Jaringan narkoba internasional Fredy Pratama itu akan menjalani sidang dakwaan pada Senin, 23 Oktober 2023 mendatang. Perkara tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, mengatakan berkas perkara narkotika atas nama Andri Gustami resmi dilimpahkan pada, Selasa 17 Oktober kemarin.
“Sudah dilimpahkan Selasa kemarin,”katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima pelimpahan berkas perkara kurir Narkotika jenis Sabu-sabu jaringan Fredy Pratama. Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami Cs, Kamis, 5 Oktober 2023.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan ke empat tersangka jaringan Fredy Pratama itu terancam Pasal berlapis. Yaitu Pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 136 Tentang Pencucian uang hasil Narkotika maksimal pidana mati.
“Total uang yang kita amankan yaitu sekitar Rp2.9 miliar lebih dari para tersangka,”katanya.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan terhadap ke empat tersangka yaitu mobil mewah Sport Ranger, Ratusan Rekening tabungan,”Dari tersangka AG sekitar Rp756 juta dan MA sekitar Rp2.1 miliar,”ujarnya.
Nurjanah