Liwa (Lampost.co) — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Lampung Barat mencatat terdapat 60 peratin (kepala desa) yang masa jabatannya berakhir pada 2023.
Kadis PMP Lambar, Syaekhudin, mengatakan 60 peratin di Lambar memasuki akhir masa jabatan pada November.
Seiring dengan itu, Kemendagri pun menerbitkan surat edaran Nomor 100.3.5.5/244/SJ perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Tapi untuk Lambar tidak serta merta bisa melaksanakan pemilihan peratin serentak pada 2023 ini,” kata Syaekhudin, Kamis, 19 Januari 2023.
Pilperatin itu tidak bisa dilaksanakan karena seluruh rangkaian pemilihan harus rampung sebelum 1 November. Sedangkan, masa jabatan 60 peratin itu berakhir pada 14 sampai 24 November 2023.
“Dengan begitu, pilperatin baru bisa dilaksanakan setelah Pemilu. Sementara penggantinya akan ditunjuk penjabat peratin sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
Effran Kurniawan