Bandar Lampung (Lampost.co)–Ombudsman RI Perwakilan Lampung menerima 6 laporan masyarakat mengenai kerusakan jalan milik provinsi. Data itu merupakan akumulasi sejak Januari-April 2023.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, seluruh laporan kerusakan itu berada di ruas jalan Simpang Randu hingga Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
“Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan sudah turun ke lokasi menerima laporan masyarakat secara langsung dan melihat langsung kondisi jalan. Selain itu, seluruh pelapor meminta identitas dirahasiakan demi keamanan, sehingga sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 maka wajib kami rahasiakan,” ujarnya. Selasa, 2 Mei 2023.
Nur mengatakan kerusakan ruas jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya sudah berlangsung cukup lama. Bahkan berdasarkan keterangan pelapor, ruas jalan itu belum ada perbaikan selama lebih dari 7 tahun.
“Masyarakat adalah warga selaku pengguna jalan yang kesehariannya menggunakan jalan tersebut, bahkan menurut masyarakat karena kerusakan jalan tersebut sudah sering terjadi kecelakaan. Itu aduan masyarakat dari program kegiatan Ombudsman on the spot,” kata dia.
Ombudsman RI Perwakilan Lampung berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Sebab laporan itu telah memenuhi persyaratan baik formil dan materil.
“Setelah kami cek, secara persyaratan sudah lengkap, laporan dilanjutkan dalam tahap pemeriksaan. Untuk itu, kami meminta pihak-pihak terkait bisa kooperatif dalam kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan,” ujar Nur.
Selanjutnya bagi masyarakat yang memiliki aduan terkait pelayanan publik diimbau untuk berani melakukan laporan, baik melalui surat maupun datang langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
“Silahkan masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan ke kanal pengaduan Ombudsman Lampung, gratis atau tidak dipungut biaya,” ujar Nur.
Putri Purnama