Kalianda (Lampost.co) — Pagu Dana Desa Lampung Selatan pada 2023 sebesar Rp250.986.978.000. Rincian, tahap I Rp75.296.093.400, tahap II Rp75.296.093.400 dan tahap III sebesar Rp71.803.591.200.
“Sementara, untuk pagu Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT -DD) mencapai Rp28.591.200.000,” kata Kepala Bidang Pembedayaan Masyarakat dan Pengelola Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan M Iqal Fuad, di ruang kerjanya, Selasa, 28 Februari 2023.
Dia mengatakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan akan menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No. 88 tahun 2022 tentang, pedoman teknis penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama tiga hari yaitu 01-03 Maret 2023.
“Ya, kami baru akan mulai menyosialisasikan Perbup No. 88/2022 tersebut kepada para apartur Desa. Ini dilakukan dalam rangka untuk pengajuan proposal pencairan DD 2023,” kata dia.
Menurut dia, setelah dilakukan sosialisasi perbup tersebut, pada Senin, 6 Maret 2023 sudah mulai evaluasi APBDes 2023. “Harapan kami, pencairan Dana Desa (DD) bisa lebih cepat,” kata dia.
Deni Zulniyadi