Kotaagung (Lampost.co)— Pemerhati Anak dan Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyebutkan bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap belasan anak di Pekon Sukamulya Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus harus diproses hukum.
Pasalnya, kasus terganjal lantaran damai d tingkat dusun, sehingga hal tersebut akan menjadi preseden buruk terhadap penanganan kejahatan terhadap anak yang digadang-gadang menjadi prioritas pemerintah bahkan telah melahirkan UU Perlindungan Anak.
“Meskipun pelaku dan keluarga korban sudah damai, namun tidak menggugurkan pidananya,” kata Retno Listyarti, Kamis, 15 Juni 2023.
Mirisnya, pelaku pelecehan seksual yang terjadi selama bertahun-tahun yang dilakukan oknum guru ngaji berinisal RM dengan jumlah korban mencapai 13 anak, bebas melakukan kejahatan tersebut lantaran lemahnya pengawasan dan tidak ada anak yang berani mengadu pada orangtuanya.
“Mengingat korban usia anak dan jumlah korban banyak serta dilakukan berulangkali oleh pelaku,” tegasnya.
Menurut Retno Listyarti, setelah ada yang mengadu baru terbongkarlah kasus ini, sehingga perbuatan bejad pelaku ini harus ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk diproses hukum.
Retno menegaskan, bahwa atas perbuatannya itu, pelaku dapat dituntut dengan UU Perlindungan anak dengan tuntutan hukumannya 5-15 tahun. Bahkan karena pelaku adalah guru yang masuk kategori orang terdekat korban, maka hukuman bisa diperberat 20 tahun dan dituntut hukuman tambahan Kebiri.
“Seharusnya tidak ada mediasi dalam kasus kekerasan seksual. Ini juga bukan delik aduan, jadi Polda Lampung bisa segera menangkap pelaku dan memeriksanya,” tegasnya.
Retno menjelaskan, kejadian serupa guru ngaji di Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Lampung diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap para muridnya sudah kerap terjadi.
“Dari catatan Federasi Serikat Guru Indonesia tahun 2023 saja sudah ada 3 kejadian dari total 24 kasus kekerasan seksual terhadap anak di satuan pendidikan sepanjang Januari-Juni 2023. Bahkan fi Lampung kekerasan Seksual terhadap anak disatuan pendidik sepanjang 2023 terjadi sebanyak 6 kasus,” tutupnya.
Sebebelumnya diberitakan, santer beredar informasi di salah satu pekon wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, seorang guru ngaji inisial RM diduga melakukan pelecehan terhadap puluhan anak dibawah umur yang merupakan santrinya.
Adapun modus yang dilakukan oknum RM yakni memasang “susuk/pembuka aura” kepada muridnya sehingga RM bebas melakukan aksi pelecehan di salah satu kamar rumahnya yang telah berjalan selama bertahun-tahun, bahkan sejumlah korban ada yang sudah menikah dan memiliki anak.
Nurjanah