Sukadana (Lampost.co) — Pelaku pembobolan rumah tetangga di Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, diserahkan keluarganya ke kepolisian. Tersangka inisial TM (31) itu menggasak emas 40 gram dan uang tunai Rp3 juta dari kediaman petani, Dedi Purwanto (45).
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Perlindungan Sihombing, menjelaskan pelaku beraksi dengan membawa golok dan masuk ke dalam rumah korban.
“Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membongkar lemari hingga mengambil dompet berisi 40 gram emas senilai Rp40 juta,” kata Johannes.
Dari kejadian itu, tersangka sempat menjadi buronan petugas. Namun, akhirnya, keluarga tersangka menyerahkannya ke polisi.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata dia.
Effran Kurniawan