Kotaagung (Lampost.co)–Polsek Pulau Panggung menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol rumah sekaligus penadah barang curian.
Tersangka yang ditangkap berinisial AW (16) warga Kecamatan Pulau Panggung berperan sebagai pelaku Curat dan RE (19) warga Pekon Tanjung Bagelung, Pulau Panggung selaku penadah.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Musakir, Minggu, 22 Januari 2023, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas dasar penyelidikan laporan tanggal 10 Januari 2023 atas nama Septian Nurdiansyah (31) warga Pekon Pulau Panggung.
Polsek Pulau Panggung mengridentifikasinya tersangka AW dikuatkan rekaman CCTV, sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan. Tersangka ditangkap pad, Kamis, 19 Januari 2023.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti telah dijual kepada RE selaku penadah, sehingga terhadap RE juga dilakukan penangkapan berikut barang bukti yang ada.
Selain itu juga tas laptop yang disembunyikan di kamar mandi masjid Pekon Kebumen sebab setalah kejadian pelaku sempat nyimpennya dikamar mandi masjid tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa laptop merk Acer beserat tas, jam tangan alexander cristy warna kuning emas beserta kotak dan 2 unit handphone diduga hasil kejahatan di Sumberejo.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Selasa, 10 Januari 2023 sekira jam 01.00 WIB terjadi peristiwa pencurian di rumah di rumah korban yang diketahui melalui rekaman CCTV. Pelaku terlihat memanjat dan masuk kedalam rumah melalui jendela rumah bagian depan.
Usai memasuki rumah, tersangka kemudian mengambil barang berharga korban berupa laptop acer berwarna hitam, jam tangan alexander cristy, 5 gran cincin perak, celengan berisikan uang tunai Rp300 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab mengalami kerugian Rp8,3 juta.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka AW dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun. Sementara RE dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara.
Sri Agustina