Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra mengungkapkan, pelaku diketahui pernah melakukan perusakan di gedung DPRD Lampung.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 2016 itu, pelaku memecahkan kaca kantor DPRD Lampung. Atas tindakannya itu pelaku telah dihukum penjara selama 5 bulan.
Dari kartu identitas yang ditemukan pelaku bernama Mustopa NR usia 60 tahun. Pelaku tinggal di Desa Sukajaya, Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
“Kami telah menurunkan tim untuk penyelidikan ke alamat pelaku pasca terjadi penembakan jam 11 tadi,” ungkapnya, Selasa, 02 Mei 2023.
Pandra menjelaskan, tim Polda Lampung diturunkan guna membantu penyelidikan Polda Metro Jaya. Upaya yang dilakukan adalah penelusuran kartu identitas yang ditemukan dari tubuh pelaku.
Kepolisian telah melakukan penyelidikan ke alamat dalam KTP yang ditemukan sejak informasi disampaikan. “Penyelidikan untuk membackup Polda Metro Jaya dalam mengungkap identitas pelaku,” ujarnya.
Meski begitu ia menyampaikan, pihaknya belum mengetahui apakah yang bersangkutan terlibat jaringan teroris. Hasil penyelidikan nantinya akan disampaikan ke Polda Metro Jaya sebagai pihak yang melakukan penyelidikan.
Deni Zulniyadi