Bandar Lampung (Lampost.co) — Pelanggan keberatan atas kenaikan tarif air yang diberlakukan PDAM Way Rilau mulai Februari 2023. Apalagi pelayanan yang dirasakan warga sejauh ini kurang maksimal.
Warga Pahoman, Enggal, M Ridho mengungkapkan, saluran rumah miliknya masih menerapkan sistem jam alir. Hal tersebut membuat aliran air dari PDAM di rumahnya tidak mengalir 24 jam.
Saluran di rumahnya hanya mangalir saat pagi hari. Sementara saat siang air tidak lagi mengalir hingga keesokan harinya. Ditambah lagi debit air yang diterima lemah sehingga tidak sampai ke tower penampungan.
“Kalau nyala 24 jam dan tekanan airnya bertambah kuat ya gak papa naik,” kata dia, Senin, 23 Januari 2023.
Ia berharap kenaikan tarif itu diimbangi dengan peningkatan pelayanan. Saat ini ia tetap menggunakan sumur bor untuk mencukupi kebutuhan.
Keluhan juga disampaikan Nugrah Ramadhan (30) warga Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat. Ia mengeluhkan aliran air yang kerap bercampur angin terlebih saat pagi hari.
“Kalau di sini sudah 24 jam, tapi kalau pagi itu seperti banyak anginnya, jadi menyembur-nyembur gitu,” kata dia.
Ia berharap pemerintah tidak jadi menaikan tarif air. Menurutnya, saat ini masyarakat masih merasakan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Humas PDAM Way Rilau, Hikmarwadi menjelaskan, tarif yang berlaku sebelumnya tidak bisa menutupi biaya produksi dan pengolahan. Hal tersebut karena meningkatnya biaya operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan.
Ia mengungkapkan, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kelompok pelanggan. PDAM Way Rilau mengelompokkan pelanggan menjadi 4 kelompok berdasarkan kebutuhan.
Pada kelompok I kategori sosial umum bertarif Rp2.500 dan kategori sosial khusus bertarif Rp2.600 per meter kubik untuk penggunaan dibawah 10 meter kubik. Sementara penggunaan di atas 10 meter kubik kedua kategori dikenakan tarif Rp.4.700.
Pelanggan kelompok II terdapat 5 kategori, semuanya dikenakan tarif Rp4.700 dalam penggunaan maksimal 10 meter kubik. Tarif penggunaan air melebihi jumlah itu berkisar Rp6.100 – Rp6.700 per kubik.
Pelanggan kelompok III terdapat 3 kategori menerapkan tarif Rp6.200 pada penggunaan kurang dari 10 meter kubik. Sementara penggunaan lebih dari 10 meter kubik dikenakan tarif berkisar Rp7.700 – 8.600 per meter kubik.
Sementara pada pelanggan kelompok khusus, tarif akan menyesuaikan dengan kesepakatan pelanggan.
Deni Zulniyadi