Kalianda (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Senin, 23 Januari 2023 cuti bersama tahun baru imlek 2574 Kongzili.
Hal itu sesuai surat edaran Bupati Lampung Selatan No.30 tahun 2022 tentang, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 di Lingkungan Pemkab Lamsel.
“Ini sesuai surat edaran Bupati Lampung Selatan No.30 tahun 2022 tentang, hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan Pemkab Lamsel,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Thamrin, Jumat, 20 Januari 2023.
Menurut dia, surat edaran Bupati Lampung Selatan tersebut sudah dilayangkan kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), para camat, para lurah dan kepala desa se- Lamsel.
“Ya, kami sudah layangkan surat edaran Bupati Lampung Selatan tentang, hari libur nasional dan libur bersama tahun 2023,” kata dia.
Deni Zulniyadi