Bandar Lampung (Lampost.co) — Presiden Joko Widodo mengeluarkan imbauan agar pegawai swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menambah masa cuti. Hal tersebut bertujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas saat arus balik mudik Lebaran.
Menanggapi hal itu, Plt Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengungkapkan, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Wali Kota. Sebab kebijakan penambahan cuti merupakan kewenangan kepala daerah.
Pemerintah akan melakukan pembahasan terlebih dahulu terkait imbauan Presiden Joko Widodo itu. Sebab, imbauan itu hanya disampaikan secara lisan oleh Presiden.
“Sekarang belum bisa mengambil kebijakan karena belum ada pembahasan dengan wali kota,” ungkapnya, Senin, 23 April 2023.
Ia menjelaskan, penyampaian lisan tersebut tidak dijadikan landasan dalam mengambil kebijakan. Sehingga pihaknya juga masih menunggu imbauan tersebut akan dijadikan peraturan tertulis atau tidak.
Pada prinsipnya, lanjut dia, setiap kebijakan pemerintah pusat yang disampaikan secara tertulis wajib dilaksanakan pemerintah daerah. Jika imbauan itu dibuat dan disampaikan kepada kepala daerah maka Pemkot Bandar Lampung siap menerapkannya.
“Itu kan imbauan dari presiden namun tidak ada aturan tertulisnya, kalau ada aturan tertulis maka akan kamj jalani,” jelasnya.
Dalam imbauan yang disampaikan melalui YouTube Sekretariat Presiden, imbauan itu bertujuan agar pemudik menunda kepulangan pada 24-25 April. Ketentuan itu berlaku untuk ASN, TNI-Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya.
Sri Agustina