Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota Bandar Lampung belum bisa memastikan pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023. Hal tersebut karena tidak ada pemberitahuan dari Pemerintah Pusat terkait hal itu.
Kepala BKD Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan, kemungkinan pemerintah hanya akan memenuhi kuota sebelumnya. Sebab, kuota formasi PPPK di Bandar Lampung pada 2021 lalu belum terpenuhi.
Dia mengungkapkan pada seleksi PPPK 2021 Pemkot Bandar Lampung membuka formasi 1.171. Dari jumlah yang disediakan itu hanya terisi 1.166 formasi PPPK.
“Jadi dari seleksi sebelumnya formasinya masih sisa 307, ini yang nanti akan diisi,” ujarnya, Minggu, 22 Januari 2023.
Herliwaty mengaku pihaknya telah mendapatkan surat pengisian untuk formasi tersebut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Proses selanjutnya pelengkapan berkas dari peserta yang sudah mengikuti seleksi.
Setelah melengkapi berkas sesuai syarat BKN akan membuatkan nomor induk pegawai (NIP). Namun, pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kalau kuotanya kami sudah menerima dari Kemenpan RB, tapi kami belum menerima pemberitahuan dari BKN untuk pembuatan NIP. Karena pembuatan NIP di BKN,” katanya.
Meski belum ada kejelasan, ia mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk 307 PPPK tersebut. Sehingga jika ada penerimaan, pemerintah bisa memberikan gaji sesuai kontrak kerja.
Muharram Candra Lugina