Bandar Lampung (Lampost.co)— Pemerintah Kota Bandar Lampung membuka proses lelang renovasi dua rumah dinas (rumdis). Di LPSE Kota Bandar Lampung Lampung, nilai kedua paket itu mencapai Rp11 miliar, Sabtu, 8 April 2023.
Lelang pertama dengan kode tender 5162193 pekerjaan konstruksi renovasi rumah dinas Danrem 043 Gatam Lampung, dengan nilai pagu paket Rp7 miliar. Informasi itu dalam pengumuman tahap pasca kualifikasi yang dilaksanakan pada 6-10 April 2023.
Renovasi rumdis Danrem 043 Gatam itu memiliki 12 tahapan yang harus dilaksanakan, seperti upload dokumen penawaran, penetapan pemenang lelang, hingga penandatanganan kontrak. Seluruh tahapan dilaksanakan selama 6 April hingga 17 Mei 2023.
Sebelumnya pada 16 September 2022, Pemkot Bandar Lampung juga melaksanakan lelang perencanaan pembangunan rumah dinas Danrem 043 Gatam Lampung. Lelang itu dimenangkan CV. DENMASS dengan nilai HPS Rp199,9 juta.
Selanjutnya, lelang kedua diberi kode tender 5161193 dengan pekerjaan konstruksi renovasi rumah dinas Dandim 0410 Bandar Lampung. Nilai pagu paket pekerjaan itu mencapai Rp4 miliar.
Saat ini lelang renovasi rumdis Dandim 0410 Bandar Lampung masih dalam tahap pasca kualifikasi dan akan dilaksanakan penandatanganan kontrak pada 17 Mei 2023 mendatang.
Sebelumnya pada 16 September 2022, Pemkot Bandar Lampung juga melelang perencanaan pembangunan rumah dinas Dandim 0410 Bandar Lampung. Lelang itu dimenangkan RC CONSULTANT dengan nilai HPS Rp149,9 juta.
Dalam kerangka acuan kerja yang diunduh di LPSE Bandar Lampung tertulis dua pengadaan pekerjaan konstruksi itu dibiayai APBD Bandar Lampung Tahun Anggaran 2023.
Ada tiga latar belakang pemkot melaksanakan dua pekerjaan konstruksi renovasi rumdis pejabat itu. Pertama, pemkot harus menjamin tersedianya sarana dan prasarana aparatur yang memadai bagi Pejabat Struktural Danrem 043 Gatam Lampung dan Dandim 0410 Bandar Lampung.
Kedua, infrastruktur prasarana gedung di Bandar Lampung salah satu faktor pendukung untuk tercapainya sasaran pembangunan. Untuk mewujudkan sasaran tersebut diperlukan renovasi rumah dinas yang memadai sehingga mempermudah kelancaran pelayanan pada masyarakat.
Ketiga, dua pejabat itu (Danrem 043 Gatam dan Dandim 0410/KBL) berperan dalam kegiatan sosial ekonomi, gedung yang baik juga menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan renovasi rumah dinas sehingga dapat mendukung terwujudnya sasaran pembangunan di Bandar Lampung,” bunyi penutup latar belakang dalam kerangka acuan kerja yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Komitmen, Dedy Sutiyoso.
Total dalam pembangunan dua rumah dinas itu berdasarkan data LPSE Kota Bandar Lampung, pemkot harus menggunakan APBD senilai Rp11,3 miliar.
Effran Kurniawan