Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung memprioritaskan penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau untuk sejumlah program prioritas khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem di Provinsi Lampung.
Program tersebut dijalankan setelah Kementerian Keuangan pada 2023 mengalokasikan DBH cukai hasil tembakau sebesar Rp5,47 triliun dan untuk Provinsi Lampung menerima alokasi sebesar Rp1,7 miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan mengatakan sudah ada mekanisme tersendiri dalam penggunaan DBH cukai hasil tembakau tersebut.
“Penggunaan DBH cukai hasil tembakau program sudah diatur, adapun salah satu program prioritas untuk bantuan insentif BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori miskin ekstrem,” kata Mulyadi, Minggu, 26 Februari 2023.
Adapun program peningkatan peserta yang tercover BPJS Kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran atau PBI dimanfaatkan dari DBH yang diberikan Kemenkeu tersebut.
“Untuk indikatornya di kantong kemiskinan yang ada di semua daerah, angka Lampung 11,43 persen yang berada di bawah kemiskinan ekstrem, ini jadi prioritas sehingga harus ada kerja sama dengan semua daerah,” kata dia.
Menurutnya, semua daerah di Provinsi Lampung berupaya untuk meningkatkan jumlah peserta yang masuk ke dalam PBI BPJS Kesehatan guna mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta.
“Daerah di Lampung yang sudah UHC ini seperti Pesawaran, Metro, Way Kanan hingga Lampung Selatan. Tentu harapannya kedepan akan terus bertambah daerah yang sudah UHC sehingga merata di 15 kabupaten/ kota,” kata dia.
Deni Zulniyadi