Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penyegelaan sementara pada salah satu bar yang belum berizin. Adapun oprasional bar yang berada di bypass, Antasari, Bandar Lampung dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung.
Kasat Pol PP Zulkarnaen yang diwakili oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Indra Sanjaya, mengatakan pihaknya bersama Korwas Polda Lampung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung lakukan penyegelan.
“Penyegelan ini diawali dari laporan sejumlah masyarakat ke call center Pemprov Lampung, sehingga langsung kita tindaklanjuti dengan mendatangi langsug lokasi yang dilaporkan karena masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan suara bising,” kata Indra Sanjaya saat dihubungi, Jumat, 28 April 2023.
Saat dilakukan pengecekkan Indra mengatakan jika kafe Els Coffee tersebut hanya berizinkan operasional restoran, sedangkan dalam monitoring terlihat ada operasional bar yang belum berizin secara resmi serta menjual sejumlah minuman alkohol golongan B dan golongan C.
“Jadi kami menghentikan sementara operasional bar karena izinnya belum ada. Mereka bisa kembali buka sampai sudah ada izin resminya. Ini khusus barnya, sementara untuk restorannya masih tetap beroperasi,” kata dia.
Dia mengatakan jika Pemerintah Provinsi Lampung turun langsung melakukan penindakkan karena untuk bar yang menjual alkohol merupakan usaha berisiko tinggi. “Jadi memang yang menangani pihak Pemprov Lampung karena kategori usaha berisiko tinggi,” katanya.
Sementara Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Lampung Yudhi Alfadri mengatakan pihaknya memberikan arahan dimana untuk penjualan minuman beralkohol izin usahanya harus bar dengan kode verifikasi baku lapangannya KBLI-nya 56301 sesuai Parmenkrab Nomor 4 Tahun 2021
“Ditemukan surat izin dari Els Coffee yang dikeluarkan kota Bandar Lampung Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL-B SKPL-C) minuman beralkohol Golongan B dan C pada restauran dan bar Els Coffee yang semestinya perizinan ini dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi Lampung,” jelas dia.
Dimana setelah melalui perizinan Provinsi, dilanjutkan Perizinan Kota Bandar Lampung. “Ada perbedaan, karena dari Dinas perizinan kota Bandar Lampung tidak mengakui mberikan izin, tapi mengatakan belum pernah memverifikasi surat izin B dan C ini,” katanya.
Adapun pihak bar Els Coffee dapat kembali beroperasi saat perizinan operasional bar telah dilengkapi dan disetujui oleh pihak Dinas Perizinan. “Nanti akan bisa kembali operasional lagi kalau izinnya lengkap,” tutup dia.
Adi Sunaryo