Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya tingkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN), hal tersebut berdasarkan imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tercatat realisasi belanja PDN Pemerintah Provinsi Lampung terhadap penyedia per 10 April 2023 sebesar 98,8% dan masuk ke dalam lima Pemerintah Provinsi Tertinggi se-Indonesia.
Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro menyampaikan target capaian P3DN tahun 2023, diantaranya 95 persen target serapan APBN/APBD dan target minimal Rp1002 triliun untuk produk dalam negeri dengan turut memasukkan belanja BUMN/BUMD.
“Lima juta produk tayang di e-katalog dengan transaksi minimal 500 triliun, meningkatkan permintaan domestik terhadap PDN dan meningkatkan jumlah on-boarding UMKM/IKM ke ekosistem digital,” kata Suhajar dalam Rakor Pusat dan Daerah Dalam Rangka Percepatan P3DN Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Selasa, 11 April 2023.
Guna mencapai target e-purchasing P3DN tahun 2023, ia menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah. “Langkah-langkah tersebut diantaranya dengan meningkatkan komitmen kepala daerah dalam rangka perubahan mekanisme pengadaan barang/jasa,” jelas dia.
Selain itu melakukan pendampingan kepada IKM dan UMKM untuk masuk kedalam e-katalog, melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan P3DN, serta mendorong organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan belanja PDN melalui e-purchasing di e-katalog.
“Pak Gubernur, Pak Wali Kota, Pak Bupati, perintahkan OPD harus belanja di situ. Jangan lagi belanja diluar itu,” kata dia.
Beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam percepatan peningkatan produk dalam negeri serta menyukseskan target P3DN tahun 2023. “Dengan meningkatkan sosialisasi P3DN dan produk UMKM kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan katalog elektronik lokal,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Slamet Riadi mengatsksn pihaknya akan upaya mengoptimalkan jumlah etalase, jumlah produk tayang, dan jumlah UMKM sebagai penyedia dalam katalog elektronik lokal.
“Upayanya dengan menayangkan seluruh kebutuhan barang/jasa di perangkat daerah, mengalokasikan dan merealisasikan nilai transaksi e-purchasing paling sedikit 30% dari nilai belanja dan nilai transaksi belanja barang impor paling banyak 5% dari total nilai belanja pengadaan,” katanya.
Selanjutnya, menginstruksikan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen/unit kerja pengadaan barang/jasa untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM sejak tahap perencanaan, persiapan, pengadaan, persiapan pemilihan dan pelaksanaan kontrak.
“Kami akan mendorong pelaku usaha UMKM menayangkan kebutuhan barang/jasa ke dalam katalog elektronik, melakukan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa melalui metode pemilihan e-purchasing,” katanya.
Tak lupa berdasarkan arahan pihaknya akan masif menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan SOP dan pengawasan pencapaian target nilai transaksi e-purchasing. “Dengan begitu upaya akan berjalan baik dan target terpenuhi,” tutup dia.
Adi Sunaryo