Pesawaran (Lampost.co)—Polsek Padang Cermin mengamankan MA (22) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Punduhpedada atas dugaan tindak pidana penganiayaan kepada tetangganya. Pelaku menganiaya korban karena tak terima ayamnya diusir karena merusak tanaman.
Kapolsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 30 Oktober 2023 sekira jam 13.00 wib, tepatnya di belakang rumah korban. Saat itu korban tengah membersihkan lahan tanaman pisang.
“Korban SB (56) yang berprofesi sebagai petani, tengah menjaga tanaman pohon pisang di belakang rumahnya, lalu korban SB mencoba mengusir ayam milik pelaku MA yang mencoba merusak tanamannya,” ujar dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Kamis, 2 November 2023.
wan peliharaannya diusir oleh pemilik kebun tersebut, hingga terjadi perseteruan mulut antara keduanya, hingga berujung pada tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka serius,” ujar dia.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan punggung tangan kanan hampir putus akibat sabetan benda tajam. Warga sekitar yang mengetahui peristiwa itu langsung melerai dan membawa korban ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
“Tanpa ampun, pelaku membacok korban hingga lima kali yang mana mengenai kepala, punggung sebelah kanan dan punggung tangan kanan korban. Akibat serangan brutal ini, korban SB mengalami luka robek serius dan punggung tangan kanannya hampir terputus,” kata dia.
“Setelah dua hari dari kejadian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin tepatnya pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku MA (22) berhasil diamankan dikediamannya di Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran,” katanya.
Putri Purnama