Bandar Lampung (Lampost.co) — Penambahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN), harus melalui rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal itu dikatakan Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menyikapi tentang penambahan SPBUN di pesisir Bandar Lampung.
Pihaknya menyebutkan untuk saat ini baru terdapat satu tempat SPBUN di pesisir Kota Bandar Lampung, yang dapat digunakan oleh nelayan setempat mendapatkan bahan bakar kapal berupa solar.
“Di wilayah Pesisir Bandar Lampung terdapat 1 SPBUN yakni SPBUN 28.222.01 dengan alokasi Biosolar 300 KL/bulan,” ujar Tjahyo Nikho, Jumat, 03 Maret 2023.
Pembangunan SPBUN tersebut merupakan mitra dari Pertamina untuk menyediakan bahan bakar kepada seluruh nelayan setempat.
“Untuk pembangunan SPBUN mitra diharuskan mendapat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kemudian akan diproses oleh Pertamina,” ujar dia.
Deni Zulniyadi