Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Kedaton meringkus pelaku pencurian motor (curanmor) milik marbot masjid du Kelurahan Rajabasa Raya, Bandar Lampung.
Tersangka Fernando (26) dibekuk setelah sempat melarikan diri dari kejaran petugas yang menggerebeknya di tempat persembunyiannya sekitar Jati Agung, Lampung Selatan.
Kapolsek Kedaton, AKBP Atang Samsuri, mengatakan tersangka sempat kabur menggunakan motor. Untuk itu, petugas menabrak motor pelaku hingga terjatuh dan menyerahkan diri.
“Tersangka ini mencuri milik marbot masjid saat sedang salat berjamaah. Pelaku merusak kontak motor menggunakan kunci letter T,” kata Atang, Sabtu, 21 Januari 2023.
Motor curian direncanakan untuk dijual melalui Facebook seharga Rp2 juta. Tersangka menyamarkan identitas motor tersebut dengan mengubah warna asli motor.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” katanya.
Effran Kurniawan