Bandar Lampung (Lampost.co)Penerbitan Kartu Kuning Diklaim Tangani Kasus Pekerja Anak: Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung menggencarkan penerbitan kartu kuning atau AK-1 bagi pencari kerja. Kartu tersebut berfungsi untuk pendataan dan distribusi informasi lapangan pekerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, M Yudhi mengungkapkan, selain mempermudah dalam mencari kerja, kartu tersebut juga bisa menanggulangi masalah pekerja anak. Sebab dalam mencari tenaga kerja saat ini perusahaan mesti melalui Disnaker.
Dengan proses itu maka pemerintah bisa lebih mengawasi rekrutmen tenaga kerja. Sehingga, lanjutnya, tidak ada anak di bawah umur yang dipekerjakan.
“Untuk diterbitkan kartu kuning memiliki syarat harus memiliki KTP, sehingga mencegah ketenagakerjaan anak dibawah umur,” ungkapnya, Senin, 6 Maret 2023.
Ia menjelaskan, dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, disebutkan perusahaan diperbolehkan mempekerjakan anak dengan memenuhi syarat. Antara lain izin tertulis orang tua, perjanjian kerja antara pengusaha dan orang tua, waktu kerja maksimum 3 jam, dilakukan siang hari dan tidak mengganggu sekolah. Kemudian menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, adanya hubungan kerja yang jelas, dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kalau persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi maka perusahaan tidak dapat mempekerjakan anak dibawah umur. Jika terbukti melanggar maka perusahaan dapat terkena sanksi.
“Kalau ada yang melihat perusahaan yang mempekerjakan anak dapat melaporkan itu, selama ini tidak ada pengaduan,” kata dia.
Selain tenaga kerja lokal, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja migran asal Bandar Lampung. Calon tenaga migran harus menyertakan data diri asli untuk memastikan tidak ada dari kalangan anak.
Adi Sunaryo