Bandar Lampung (Lampost.co) — Penyelesaian penerbitan sertifikat tanah tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPN. Namun, juga melibatkan instansi lain seperti aparat desa untuk memastikan kelengkapan berkas.
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung, Dadat Dariatna menyatakan hal itu dalam pertemuan dengan Forum Komunikasi Kelompok Masyarakat (Pokmas) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor BPN Lampung, Kamis, 19 Januari 2023. Adapun kedatangan Pokmas PTSL ke kantor BPN Lampung untuk bertemu BPN Bandar Lampung terkait penyelesaian masalah sertifikat masyarakat Kota Tapis Berseri. Sebelumnya, Pokmas PTSL sempat menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Adipura.
“Jika semua surat dan berkas dinyatakan lengkap, baru bisa diproses. Tapi kalau tidak ada, tidak bisa diselesaikan. Kasus yang sekarang ini kan karena ada masalah sehingga yang masuk PTSL tidak semua sertifikatnya terbit,” kata Dadat.
Menurut dia, beberapa hal yang menjadi permasalahan saat ini, di antaranya bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) yang hilang. Namun, hal tersebut dapat diantisipasi dengan dilakukan penggantian dan yang terpenting fisik tanah sudah dikuasai masyarakat.
Adapun besaran BPHTB yaitu 5 persen dari harga beli dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Misalnya harga rumah Rp750 juta dikurangi NJOPTKP Rp12 juta lalu dikalikan 5 persen, hasilnya Rp6,9 juta yang menjadi BPHTB.
“Sehingga untuk PTSL, warga tetap harus bayar BPHTB hanya ada dispensasi terutang. Karena program PTSL sudah lewat, akan kami bantu untuk mekanisme rutin serta biaya pengukuran nanti akan dibebaskan. Tetapi BPHTB harus dibayar,” katanya.
Dia juga mendorong BPN Bandar Lampung segera menyelesaikan persoalan ribuan sertifikat tanah milik warga setempat yang belum dikeluarkan. “Kami pastikan akan turunkan tim untuk membantu BPN Bandar Lampung guna melakukan pengukuran ulang. Yang terpenting bagaimana caranya sertifikat mereka bisa segera keluar sehingga masalah seperti ini tidak perlu terjadi lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Bandar Lampung, Djujuk Trihandayani mengatakan banyak sertifikat yang belum terbit tersebut karena permasalahan berkas yang tengah diselesaikan.
“Seperti ada berkas tidak ada blangko atau sebaliknya ada blangko tidak ada berkas, ada juga yang berkasnya hanya sebagian. Ada juga yang berkasnya foto kopi sehingga beberapa kasus tumpang tindih,” katanya.
Menurut dia, untuk permasalahan blangko saat ini sudah dapat diatasi karena BPN pusat memperbolehkan melakukan pergantian blanko. Selanjutnya pembayaran BPHTB, pihaknya siap mendampingi warga bertemu wali kota Bandar Lampung.
“BPHTB ini bisa minta keringanan. Jika memang nanti mau bertemu wali kota, kami akan dampingi dan jadwalkan. Untuk 2017 itu kuota PTSL sudah penuh. Jadi untuk permasalahan ini nanti tim akan turun lagi ke lapangan melakukan pengukuran ulang,” katanya.
Muharram Candra Lugina