Mesuji (Lampost.co)–Polres Mesuji tengah mengajukan tes DNA terhadap anak yang baru dilahirkan oleh korban kekerasan seksual anak disabilitas di Kecamatan Tanjung Raya. Hasil tes itu akan menjadi pertimbangan penetapan tersangka kasus tersebut.
Diketahui korban kasus kekerasan seksual tersebut merupakan anak berkebuthan khusus atau disabilitas. Kasusnya belum menemui titik terang hingga korban telah melahirkan di RSUD Mesuji pada 30 Oktober 2023.
“Betul, kini sedang diajukan tes DNA. Dalam ungkap kasus ini, Polri menggunakan scientific investigation, bukan hanya pengakuan. Ditunggu saja hasil DNA nya,” kata Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto saat dihubungi Lampost.co melalu pesan singkat pada Kamis, 9 November 2023.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mesuji, Sripuji Hasibuan mengatakan bahwa petugas terlalu lama menentukan tersangka kasus kekerasan seksual itu. Padahal, dalam Undang Undang 12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), cukup 2 alat bukti untuk menjerat tersangka.
“Pengakuan dari korban sekaligus saksi, juga hasil pendapat ahli, assessment dari psikolog. Hasil assessment psikologis terhadap korban di RSUD Abdul Muluk Bandar Lampung, jelas pelakunya hanya 1 orang yakni kakak iparnya,” kata dia.
Sripuji mengatakan saat ini Dinas PPPA Mesuji terus melakukan pendampingan terhadap korban yang kini sudah memiliki seorang anak. “Hari ini kami berikan bantuan terhadap korban. Ini menjadi keprihatinan kita sendiri. Semoga kasusnya dapat segera terungkap,” ujarnya
Putri Purnama