Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Sosial Provinsi Lampung mencatat alokasi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi Lampung berjumlah 420.940 KPM tersebar di 15 kabupaten/kota.
Bantuan itu untuk membantu keluarga miskin utamanya kepada ibu rumah tangga dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan sosial kesehatan, ibu hamil, anak usia dini, SD, SMP, SMA, disabilitas berat, lanjut usia di atas usia 60 tahun.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi mengatakan PKH mempunyai tujuan untuk meningkatkan konsumsi keluarga, meningkatkan kualitas kesehataan, meningkatkan tarap pendidikan anak anak, mengerahkan perubahan prilaku positif terhadap pentingnya kesehatan.
“Jadi hak mendapatkan bantuan dari peserta PKH adalah uang tunai yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan program, mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial bagi seluruh anggota keluarga sesuai dengan kebutuhannya dan terdaftar,” kata Aswarodi, Senin, 27 Februari 2023.
PKH di Provinsi Lampung dimulai sejak 2011 sampai dengan saat ini di 15 labupaten/kota, sebanyak 229 kecamatan, 2.923 desa, 2 orang koordinator wilayah dan 1.665 orang pendamping PKH telah tergabung dalam program guna membantu lancarnya program tersebut berjalan.
Sementara itu, Kabid Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung Yulya Elva mengatakan pihaknya terus mengupayakan meningkatkan koordinasi di tingkat provinsi penyelenggara PKH, sehingga terjadi penguatan antar instansi terkait sebagai dampak terselenggaranya PKH.
“Untuk memadukan langkah dan sinergitas program semua instansi terkait dalam mendukung pelaksanaan Program Keluarga Harapan Tahun 2023 dalam berjalan sesuai program,” kata dia.
Deni Zulniyadi