Gunungsugih (Lampost.co) — Pelaku perampokan BRI Link di Lampung Tengah tertangkap anggota Reskrim Polres Lamteng, Sabtu malam, 21 Januari 2023. Aksi perampokan AP (31) pada Kamis, 19 Januari 2023, membuat korban Devi Merselawati (21), warga Kampung Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo, Lamteng, mengalami luka di tangan akibat sabeta senjata tajam pelaku.
Pelaku, warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, nekat melakukan aksi kriminal karena terlilit utang. Modus operandinya dengan berpura-pura akan menarik uang tunai di BRiLink milik korban.
Pelaku datang ke BRI Link Adiba milik korban menggunakan motor Honda BeAt Stret warna hitam berpura-pura hendak menarik uang tunai Rp10 juta. Namun, pelaku salah memasukkan nomor PIN.
Lalu pelaku beralasan hendak menghubungi istrinya untuk menanyakan PIN ATM tersebut. Dia beralasan istrinya sedang memandikan anak sehingga harus menunggu istrinya dahulu.
“Sambil menunggu istrinya pelaku berpura-pura melihat jualan parfum yang ada di BRI Link tersebut sambil mengawasi sekitar. Tidak lama kemudian pelaku langsung menerobos masuk ke etalase di dalam BRI Link lalu menusukkan senjata tajam jenis pisau ke arah perut korban. Namun, korban menepis menggunakan tangannya,” kata Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas, Minggu, 22 Januari 2023.
Sajam pelaku mengenai tangan korban yang mengakibatkan luka di jari tengah tangan kiri dan telapak tangan kanan. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku mengambil uang Rp15 juta di laci etalase BRI link tersebut, setelah itu melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp15 juta.
Polisi yang mendapatkan laporan terjadinya perampokan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Dari olah TKP, kami mengidentifikasi identitas pelaku dan pada Sabtu malam, 21 Januari 2023, mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari rumah pelaku, kami menyita baju dan celana yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya beserta uang, ponsel, dan motor,” ujarnya.
Kepada petugas, SP mengakui perbuatannya dan melakukannya karena terdesak piutang pupuk. Saat ini pelaku berada di Mapolsek Bangunrejo guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dibidik Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
Muharram Candra Lugina