Bandar Lampung (Lampost.co): Komisi I DPRD Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen Mall Kartini (Moka) yang dikelola oleh PT Anugerah Moka Mandiri (AMM) dan juga Pemkot Bandar Lampung, pada Rabu, 12 April 2023.
Dalam rapat tersebut Komisi I mempertanyakan proses legalitas perizinan dari pengelola lama ke pengelola baru yakni PT AMM.
“Kami tanyakan kelegalan PT AMM dalan rangka pelaksanaan operasional Moka, mereka tak menjawab, hanya memaparkan adanya surat kuasa dari pemilik lahan yakni Yoyo. Makanya kami kami akan panggil lagi nanti, karena enggak bisa PT AMM menjalankan operasional hanya dengan surat kuasa, harus ada izin baru lagi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi.
Selain itu dalam proses RDP, DPRD juga menanyakan proses perizinan karena pada proses izin di one single submision (OSS) pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLU) juga tidak dipaparkan secara rinci bergerak di bidang apa saja.
Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Benny HN Mansur menyebut potensi pendapatan negara atau pun pendapatan daerah (PAD) bisa saja bocor, akibat pengelola tidak memproses izinnnya secara benar.
“Karena itu kami minta Pemkot Bandar Lampung langsung turun ke lokasi, evaluasi izinnya,” katanya.
Adi Sunaryo