Pringsewu (Lampost.co) – Seorang pimpinan perusahaan penjualan motor dan suku cadang cabang Pringsewu, tertangkap karena melakukan penggelapan uang penjualan hingga Rp300 juta. Tersangka inisial IR (40), warga Kecamatan Ambarawa, melarikan uang hasil penjualan sembilan unit motor yang konsumen bayarkan secara tunai.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan tersangka IR menjual sembilan unit motor secara tunai kepada konsumen. Namun, uang penjualannya tidak tersangka setorkan ke kas perusahaan. Namun, justru terpakai untuk kepentingan pribadi.
“Perusahaan itu mengalami kerugian hingga Rp306.245.000,” ujar Feabo, Minggu, 28 Mei 2023.
Kasus tersebut terungkap saat pihak perusahaan curiga karena adanya kejanggalan dalam penjualan. Saat perusahaan melakukan audit ternyata terdapat penjualan sembilan unit motor. Namun, uang hasil penjualan itu tidak tercatat dalam kas kantor. “Uangnya tidak dilaporkan ke kas perusahaan,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, penggelapan itu tersangka lakukan secara bertahap sejak Agustus 2021 hingga September 2022. “Uangnya habis terpakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Atas perbuatan itu, petugas menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Pelaku terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara,” katanya.