Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung memusnahkan barang bukti 129,7 kilogram sabu-sabu, Rabu, 25 Oktober 2023. Jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan tersangka sejak Mei hingga Oktober 2023.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan, sebanyak 60 kilogram barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 4 tersangka jaringan internasional Fredy Pratama yang ditangkap di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Sementara 69,7 kilogram di antaranya berasal dari sejumlah tangkapan Polda Lampung dan Polres di Lampung. Secara total jumlah barang bukti sabu itu berasal dari 21 tersangka. “Pemusnahan ini terdiri dari gabungan barang bukti yang sudah diungkapkan di Polda dan polres jajaran,” kata dia, Rabu, 25 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, selain sabu, Polda Lampung juga memusnahkan 54,4 kilogram ganja. Ganja tersebut disita dari 4 tersangka dari Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan.
Kemudian 18.989 butir dan 6,7 gram ekstasi serta 24,35 gram tembakau sintetis juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar. Secara total barang bukti tersebut berasal dari 52 tersangka yang ditangkap dari 27 laporan yang ada. “Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai total Rp200,4 miliar,” kata dia.
Untuk diketahui, terdakwa yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, Fajar Riskianto, dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Fajar Reskianto merupakan salah satu anggota jaringan narkoba yang juga diikuti oleh mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami. Fajar diketahui berperan sebagai kurir sabu-sabu seberat 21 kilo dengan biaya operasional Rp10 juta.
Deni Zulniyadi