Gunungsugih (Lampost.co) — Pasangan suami istri (pasutri) berinisal RS (35) dan STM (34) diamankan jajaran anggota Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah.
Anggota Polsek Terbanggibesar mengamankan pasutri ini usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat yang telah dijual lalu dicuri menggunakan kunci serep (cadangan) pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu.
Kedua pelaku merupakan warga Kampung Mulyo Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. Pelaku juga telah merubah warna kendaraan hasil curian dari oranye menjadi putih.
Kendaraan yang dicuri sebelumnya merupakan milik pasutri ini karena STNK masih atas nama pelaku STM. Keduanya melakukan aksi curat saat kendaraan terparkir di mess PT GGPC Humas Jaya Perum Central, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah, tempat korban Ngadimin (52) tinggal.
“Kami telah mengamankan pasangan suami istri yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat pada Rabu, 31 Mei 2023. Surat kendaraan yang dicuri yakni atas nama pelaku STM yang telah dijual, lalu mereka memanfaatkan kunci serep yang tidak diberikan kepada pembelinya sebagai alat untuk melancarkan aksi kejahatan. Dari hasil penyelidikan, keduanya terbukti melakukan aksi kejahatan,” kata Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Tatang Maulana, Kamis, 1 Juni 2023.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti kendaraan roda empat dibawa ke Polsek Terbanggibesar untuk proses lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.