Bandar Lampung (Lampost.co)–Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan RF (16), atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Miris, pelaku masih berstatus pelajar di salah satu SMA Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, RF ditangkap setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban RR (15) sebanyak dua kali.
“Pelakunya juga masih di bawah umur, dia tinggal di Way Kandis bersama bibinya,” ujarnya saat ditemui Lampost.co di Mapolresta. Senin, 5 Juni 2023.
Dennis mengatakan pertemuan keduanya berawal dari perkenalan di media sosial Instagram. Kemudian, keduanya bersepakat untuk bertemu di Bandar Lampung pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke sebuah penginapan di kawasan jalan Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung. Disana pelaku menjalankan aksi bejatnya yang pertama.
“Di penginapan itu, pelaku pertama kali menyetubuhi korban,” jelasnya.
Tidak sampai di situ, beberapa hari kemudian pelaku kembali mengajak korban bertemu. Pada pertemuan kedua, korban diajak ke rumah salah satu teman pelaku dan kembali melakukan hubungan seksual.
Akibat perbuatannya itu, RF dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.