Way Kanan (Lampost.co) –Tekab 308 Presisi Polsek Negara Besar, Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus diduga pelaku penadah ponsel yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat yang terjadi di Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto, menjelaskan kronologis kejadian terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada,Senin, tanggal 3 Oktober 2022, sekitar pukul 01.50 WIB di Kampung Bima Sakti.
Saat itu Abdul Rohman merupakan ayah korban Siti Roaini terbangun dari tidur menanyakan ponsel miliknya kepada istrinya yang diletakkan di samping tempat tidurn namun sudah tidak ada pada tempatnya.
Kemudian Abdul Rohman membangunkan Siti Roaini dan adiknya untuk menanyakan ponsel tersebut, lalu korban dan saksi berusaha mencari di sekitar rumah namun tidak berhasil ditemukan.
Selain pelaku mencuri ponsel milik ayah korban merek Realme C11, pelaku juga mencuri ponsel Siti merek Oppo A77 dan ponsel adik korban merek Realme 5i beserta motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol BE 3841 SS Noka MH1JBE118BK247285 Nosin JBE1E-1245380.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir Rp15 juta, selanjutnya Siti Roaini melaporkan ke Polsek Negeri Besar untuk ditindak lanjuti.
Sementara itu, kronologis penangkapan pada,Sabtu tanggal 27 Mei 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Tekab 308 PRESISI Polsek Negeri Besar, melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, tanpa disertai perlawanan.
“Tersangka inisial HK (32) berdomisili di Kampung Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara,” jelasnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1 unit ponsel android merek Oppo A77 milik korban yang dikuasai tersangka dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.