Way Kanan (Lampost.co) — Polsek Pakuan Ratu menangkap seorang pencuri tandan buah kelapa sawit di PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL). Kejadian ini terjadi di Blok 9 Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Tosira, pencurian terjadi pada Kamis, 01 Desember 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, di perkebunan sawit PT BNIL. Pelaku diduga mengambil 46 tandan buah sawit, dengan kerugian mencapai Rp2,6 juta.
Setelah menerima laporan dari Waginu, seorang karyawan PT BNIL, Polsek Pakuan Ratu melakukan langkah-langkah penangkapan. Pada Kamis, 25 Mei 2023, sekitar pukul 07.00 WIB, Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu mengetahui keberadaan pelaku, SA alias Bagol, di Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu.
Petugas Polsek Pakuan Ratu akhirnya menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek. “Pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kapolsek, Sabtu, 27 Mei 2023.